1 Perpustakaan menurut undang-undang adalah institusi
pengelola koleksi karya tulis, karya cetak, dan karya rekam secara professional
dengan sistem yang baku guna memenuhi kebutuhan , pendidikan, penelitian, pelestarian,
informasi, dan rekreasi para pemustaka.
2. Perpustakaan menurut pak Sulistyo,Basuki adalah sebuah
ruangan atau gedung yang digunakan untuk menyimpan buku dan terbitan lainya
yang biasanya disimpan menurut tata susunan tertentu yang digunakan pembaca
,bukan untuk dijual(Sulistyo,Basuki ,1991)
3. Perpustakaan menurut pak Sugiyanto adalah suatu unit kerja
yang berupa tempat menyimpan koleksi bahan pustaka yang di atur secara
sistematis dan dapat digunakan oleh pemakainya sebagai sumber
informasi.(Sugiyanto).
kesimpulan:
- Perpustakaan adalah suatu institusi unit kerja yang
menyimpan koleksi bahan pustaka secara sistematis dan mengelolanya dengan cara
khusus sebagai sumber informasi dan dapat digunakan oleh pemakainya.
- Perpustakaan adalah suatu lembaga yang menyimpan dan
mengelola koleksi bahan pustaka dengan cara khusus atau tertentu untuk tujuan
memudahkan bagi para pencari informasi untuk mencari informasi.
0 komentar:
Posting Komentar